Menelisik Ormas Paramiliter

Ilustrasi Massa dari Front Pembela Islam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

Di tingkat provinsi, ketua Dewan Pembinanya itu setingkat pangdam, wakilnya kapolda, ketua Harian Pembinanya adalah ketua LVRI provinsi, anggotanya adalah pangkoops, armabar. Adapun di kabupaten/kota, dewan pembinanya bisa danlanal atau danlanud. 

"Pembina aktif semua, makanya kalau ada acara mereka, kami wajib itu hadir, wajib sekali. Kami pun berkoordinasi terus dengan mereka dalam menjalankan kegiatan. Karena biar bagaimana pun lahirnya PPM itu kan awalnya ada keppres tentang LVRI dan keturunannya, yaitu Pemuda Panca Marga," kata Saharudin.  

Sahar tak menampik ormas PPM juga rutin melakukan kegiatan bela negara minimal setahun sekali dengan TNI. Pelatihan biasanya bersamaan dengan penerimaan anggota baru. Materi yang diajarkan meliputi wawasan kebangsaan, kedisiplinan, dan fisik yang baik. Semua materi itu dilatih dan dibina langsung oleh personel dari TNI. "Karena cuma TNI yang punya kemampuan itu," ucapnya.

Dari pendanaan, ormas yang dipimpin Abraham Lunggana atau Haji Lulung ini memang tak memiliki sumber dana khusus. Selain dari sumbangan masing-masing anggota, dana organisasi juga berasal dari donatur. Semua pemasukan dan pengeluaran tercatat lengkap, serta siap dilaporkan secara berkala. "Ke dewan pembina kami tidak pernah minta, jadi murni pengurus PPM," ujar Sahar.

Ormas Jadi Alat

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Puri Kencana, menilai munculnya ormas-ormas yang kerap menampilkan aksi-aksi kekerasan dan arogansi, tak lepas dari tangan negara dan aktor-aktor keamanan. 

Tidak aneh jika sewaktu-waktu aktor keamanan ini akan menggunakan ormas-ormas tersebut di tengah konflik sosial di masyarakat. "Tapi mau sampai kapan kita mendiamkan kecacatan hukum ini?," kata Puri dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 20 Januari 2017.

Mengapa cacat hukum? Menurut Puri, karena sudah terlampau lama negara mendiamkan aksi-aksi arogansi yang dilakukan oleh sebagian ormas. Negara harus menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kaidah-kaidah Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, semua prosedur hukum dapat digunakan tanpa menyalahi aturan.

"Yang saya cemaskan retorikanya hanya memperkuat regulasi ormas, termasuk rencana membubarkan ormas ormas radikal. Tapi itu tidak menjawab masalah. Pembubaran, pemblokiran situs tanpa aturan yang jelas justru membuat negara terkesan cuci tangan dan menyederhanakan masalah," ujar dia.

De facto, permasalahan sebagian ormas tak jauh dari urusan pilkada atau perebutan wilayah/lahan. Hal itu sangat mudah dilacak dari laporan-laporan yang masuk dari aduan masyarakat ke Polri dan Komnas HAM.

Selain itu, ia menilai keberadaan ormas paramiliter tidak perlu dan tidak penting. Tapi yang selama ini terjadi di Indonesia, justru keberadaan mereka dirawat dan jika mereka melakukan praktik kekerasan, efek jera yang diberikan sangat minimalis. Beberapa agenda polisi untuk melakukan penegakan hukum juga tidak dijalankan efektif dengan bermacam dalih.

Ormas-ormas itu dibentuk dengan tujuan dan motif tertentu. Dalam hukum perang, organisasi paramiliter dimungkinkan dibentuk untuk mendukung agenda perang negara, yang disebut sebagai kombatan. Tapi dalam situasi damai, model organisasi ini rentan untuk disalahgunakan. Karena mereka memiliki sejumlah skill untuk melakukan kekerasan

"Tapi model ormas macam begini banyak dipertahankan dalam model negara yang memiliki kecacatan standar hukum. Mengapa? Karena aparatur penegakan hukumnya tidak akuntabel menjalankan standar akuntabilitas," papar Puri.

Ia pun tak terkejut jika kemudian banyak petinggi/mantan petinggi TNI atau Polri yang masuk sebagai pengurus di ormas-ormas tersebut. Alasannya, kebutuhan mereka membentuk ormas itu adalah untuk mempertahankan status quo politik. Tapi dalam perjalanannya, model organisasi ini dipertahankan seiring supremasi hukum yang tidak ditegakkan secara adil.

"Ada banyak nama jenderal, purnawirawan. Saya pikir penelitian-penelitian politik dan HAM sudah membahas itu. Silakan dicari," tuturnya.

Namun, Mabes Polri membantah tuduhan bahwa petinggi Polri, atau institusi Polri ada di balik terbentuknya ormas-ormas yang disebut kerap menunjukkan cara-cara represif dalam aksinya.