Andi Mallarangeng dan Ironi KPK

Rizal Mallarangeng Beri Keterangan Terkait Kasus Hambalang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sekali lagi Khaerudin, wartawan Kompas, menurunkan ulasan yang tajam dan menarik tentang skandal Hambalang ("Pembelaan Adik untuk Kakak", 11 Januari 2013, halaman 5). 

Pada hemat saya, arah ulasan ini sudah benar. Khaerudin sudah mulai menyinggung locus korupsi besar yang sesungguhnya, berikut tokoh dan perusahaan yang terkait, sebagaimana yang dijelaskan dalam Audit Investigasi BPK, satu-satunya dokumen tentang kasus Hambalang yang relatif lengkap, faktual, serta kaya akan data yang terinci. 

Namun demikian, saya perlu memberi tanggapan agar beberapa kekeliruan Khaerudin dapat dikoreksi dan masalah Hambalang bisa dilihat secara lebih utuh. 

Gilang 

Dalam pembukaan laporannya, Khaerudin memang menjelaskan keberatan saya atas pemblokiran rekening bank Gilang Mallarangeng, 24 tahun, putra sulung Andi Mallarangeng. Sayangnya, Khaerudin tidak menjelaskan alasan keberatan saya yang sesungguhnya.

Gilang adalah tipikal seorang pemuda yang mulai merintis karirnya sendiri. Dua tahun lalu dia bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan gaji Rp5,5 juta sebulan. Dia bekerja, menabung, dan jarang merepotkan kedua orang tuanya. Saldo terakhir tabungannya adalah Rp16 juta. 

Tabungan inilah yang dibekukan KPK. Sebagaimana yang terlihat di dalamnya, tidak ada satu pun transaksi yang mengindikasikan angka di luar kewajaran. Saldo di dalamnya tidak pernah melampaui Rp50 juta.

Haruskah rekening Gilang dibekukan? Rekening kedua orang tuanya sudah diblokir, dan kita memakluminya sebagai keniscayaan penyidikan. Tapi Gilang? Bukankah dia tidak otomatis terkait dengan perkara ayahnya? Dengan mudah KPK dapat bertanya ke bank tempat Gilang menabung gajinya, atau memeriksa angka-angka di buku tabungan tersebut dan menyimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada indikasi mencurigakan di dalamnya.

Saya tahu bahwa KPK memiliki kewenangan formal untuk melakukan pemblokiran rekening siapa pun. Tetapi selain aspek formal, kita juga harus mempertimbangkan aspek lainnya. Gilang sudah disudutkan oleh suatu hal yang sebenarnya tidak perlu. Apakah kekuasaan KPK yang begitu besar dalam penyidikan harus diaplikasikan secara membabi buta?

Harta Andi

Dalam laporannya, Khaerudin juga menyinggung harta Andi Mallarangeng. Sudah sering saya menjelaskan persoalan ini, tetapi kesalahan yang sama, entah kenapa, terus berulang di pemberitaan media tertentu, termasuk dalam laporan Khaerudin.