Kemenko PMK Kembali Bahas Kelanjutan RUU PKS

Rakor Kemenko PMK soal perkembangan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual
Sumber :

VIVA – Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko pagi ini membuka rapat koordinasi (Rakor) lanjutan guna membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK, Jakarta.  

Sebelumnya pada tanggal 22 November lalu telah diselenggarakan Rakor sejenis untuk mendapatkan kesamaan persepsi antara pemerintah dan Komnas Perempuan terkait  RUU tentang PKS.

“RUU PKS saat ini telah menjadi inisiatif DPR dan telah disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah atas RUU tentang PKS. Rakor lanjutan yang kedua kalinya ini dilaksanakan  untuk mendapatkan kesamaan persepsi antara pemerintah dan Komnas Perempuan agar satu suara dalam mempersiapkan pembahasan RUU PKS di DPR,” jelas Sujatmiko di awal pengantarnya.

Rakor yang selanjutnya dipimpin oleh  Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA ,Vennetia R. Danes ini membahas persamaan persepsi terkait hukum acara pidana, ketentuan pidana, definisi dan jenis tindak pidana, pemulihan, serta pemantauan yang akan dimuat dalam RUU PKS nanti.

Pada kesempatan itu, Venetia menyebutkan bahwa nantinya juga akan dibentuk tim khusus untuk mempelajari dan merumuskan RUU tentang PKS ini. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang memberikan pemulihan pada korban, melalui pengaturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus di luar KUHP, untuk itu disusunlah RUU terkait PKS.

Hadir pada Rakor ini perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM,Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Nasional Perempuan, dan lainnya. (Webtorial)