Komisi Hukum Minta KPK Kejar Pembocor Rekaman

Sumber :

VIVAnews - Komisi Hukum DPR meminta KPK mengusut pembocor rekaman penyadapan percakapan pengusaha Anggodo Widjojo kepada kuasa hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Komisi ini juga menyarankan kepada penegak hukum agar diberikan sanksi berat.

“Komisi III minta KPK mengusut tuntas siapa pembocor pertama kali (rekaman penyadapan) pada pengacara, paling lama tiga minggu,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin, usai rapat kerja dengan KPK di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis 5 November 2009.

Menurut Aziz, dalam tiga minggu itu harus sudah diungkap pembocoran itu oleh institusi atau oknum. “Pelakunya harus diberi sanksi berat,” ujar politisi Golkar itu.

Salah satu kesimpulan rapat yang berlangsung dua hari itu, KPK diminta memperbaiki mekanisme dan prosedur penyadapan dan merekam pembicaraan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. KPK juga dimimta meningkatkan sistem pengamanan dokumen hasil penyadapan.

“Serta mengusut dan memberikan sanksi kepada pimpinan KPK yang membocorkan dokumen,” ujar Aziz.