Polisi Ngotot Lengkapi Berkas Chandra

Sumber :

VIVAnews - Meski Tim Pencari Fakta menilai kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan dan Kejaksaan Agung menetapkan kasus Chandra masih P19, Mabes Polri masih berusaha menambah bukti-bukti yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini, khususnya yang menyangkut Chandra.

Sesuai ketentuan, Mabes Polri masih memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut.

"Kita sedang berusaha melengkapi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Yovianes Mahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa 10 November 2009.

Kejaksaan Agung, kata Mahar, meminta kelengkapan beberapa saksi. Namun dia menolak menyebutkan saksi dimaksud. Mahar juga menolak menanggapi kesimpulan sementara Tim 8.

Selain saksi, Kejagung meminta Mabes Polri melengkapi substansi pokok yakni adalah formil izin penyitaan dari pengadilan

Dari unsur materiil, polisi harus menambahkan lagi penajaman saksi, penambahan saksi, dan alat bukti terkait pemeriksaan perkara yang diduga dilakukan Chandra.

Sementara kesimpulan sementara Tim 8 menilai kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan.

"Fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup untuk dijadikan bukti untuk diteruskannya proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution tadi malam.

Kesimpulan kedua, jika kasus penyuapan memang ada, tim delapan menilai bukti penyuapan yang dimiliki kepolisian terputus hanya sebatas Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. "Selanjutnya dari Ary Muladi atau dari seseorang bernama Yulianto yang ke KPK tidak ada bukti yang dimiliki," jelasnya.

Kesimpulan ketiga, yakni tim delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terlalu dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan, kasus itu dinilai lemah.