"Pemutaran Rekaman KPK Tak Langgar Hukum"

Sumber :

VIVAnews - Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Alasmyah Saragih, menyatakan bahwa membuka rekaman penyadapam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar hukum.

Bahkan, menurutnya itu bentuk konsisten dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Fakta kasus rekaman KPK, menurut Alamsyah, telah membuktikan bahwadalam situasi penyelenggaraan hukum di negara Indonesia seperti sekarang ini sesuai dengan amanat TAP MPR no.11/1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN.

"Selain itu juga membuka rekaman KPK yang bersifat rahasia itu konsisten terhadap asa dan tujuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Alamsyah saat diskusi Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan di Dewan Pers, Jakarta, Selasa 10 November 2009.

Pertama, Jika rekaman tersebut tidak dibuka, tambah Alamsyah, justru akan menghambat penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

"Karena beberapa aparat dinyatakan terlibat dalam upaya rekayasa," ujarnya.

Makannya sebaliknya, dengan dibukanya rekaman tersebut telah mengungkapkan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam rencana tindak pidana. Apalagi adanya bagian percakapan pada rekaman tersebut yang dianggap membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum.

"Ingat, ancaman untuk mematikan (pateni) Chandra Hamzah, jika tidak dibuka itu justru membahayakan salah satu penegak hukum, kan?" kata dia.

Oleh karena itu, Alamsyah berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang mau membeberkan rekaman percakapan Anggodo dengan telepon seluler itu kepada publik.

"Sebab, jika tidak dibuka terlebih dahulu dan langsung diberikan kepada kepolisian, sementara rekaman berisi dugaan keterlibatan berbagai penegak hukum maka akan ada kemungkinan penghilangan rekaman asli atau bukti," tandasnya.