Kejaksaan Jangan Paksakan Kehendak

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung diminta untuk memaksakan diri dalam mengusut kasus dugaan korupsi biaya administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kejaksaan tidak boleh paksakan kehendak. Semua harusnya serahkan saja pada proses hukum," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta di sela-sela acara 'Temu Hukum Nasional IX Depkumham' di Yogyakarta, Kamis 20 November 2008.

Meski demikian, ia tetap meminta agar stafnya yang diperiksa kejaksaan berbicara apa adanya mengenai sistem yang bisa diakses melalui www.sisminbakum.com itu. Pada awalnya, kata Andi, pasti ada niat baik dalam membuat sistem pelayanan badan hukum melalui online itu.

Selain itu, ia mengatakan orang-orang yang diperiksa dalam kasus tersebut belum tentu bersalah. Ia menambahkan, pengadilan merupakan pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian sekitar Rp 400 miliar itu.

"Saya juga menawarkan diri untuk diperiksa. Karena ini sudah menjadi kasus jangan ada yang menghalangi pemeriksaan," tegasnya.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka yang juga bawahan dari Andi Mattalatta. Mereka yang sudah menjadi tersangka yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, serta Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga (nonaktif).

Kejaksaan menemukan biaya akses sisminbakum tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD).

Laporan: Rahardian/Yogyakarta