Kejagung: MAKI Tidak Berhak Ajukan PK

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mantan Bos BanK Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

"Yang berhak mengajukan PK hanya terdakwa dan ahli waris," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Jumat, 26 September 2008.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan banding praperadilan yang diajukan Kejaksaan Agung terkait SP3 Sjamsul Nursalim. Putusan dengan Nomor 215/PID/PRAP/2008/PT DKI tersebut dikeluarkan pada 22 September 2008 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Parwoto Wignjo Bumarto dengan anggota Nafisah dan Untung Harjadi.   

Putusan PT DKI Jakarta sekaligus mencabut putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia untuk mencabut SP3 kasus BLBI II pada PT BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

Kejagung menilai MAKI juga tidak bisa mengajukan PK, karena tidak memiliki kedudukan dalam hukum. Apalagi, "PK hanya untuk putusan pengadilan yang menjatuhkan pemidanaan, sedangkan praperadilan hanya menguji keabsahan suatu produk hukum," jelasnya.

Atas dasar itu, Marwan berharap agar pengadilan tidak menerima pengajuan PK dari MAKI itu. "Kalau diterima, berarti itu menyimpang," ujarnya.