Kejaksaan Agung: Tidak Ada Tekanan

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung mempertegas bahwa penghentian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak atas tekanan dari pihak manapun. Penghentian kasus Bibit-Chandra ini akan diteken paling lambat besok, Selasa 1 Desember 2009.

"Bukan dapat tekanan. Kalau bisa lebih cepat, dipercepat saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 30 November 2009.

Marwan pun memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI untuk menuntaskan kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu.

"Kajati (Kepala Kejati) untuk memerintahkan Kajari Jakarta Selatan dan langsung memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar dia.

Akhirnya, jaksa pun sesegera mungkin membuat pertimbangan hukum. "Dan pada malam nanti pertimbangan hukum selesai. Besok, JPU akan mengirimkan pendapat hukumnya dalam kepada Kajari Jakarta Selatan," ujar Marwan.

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dengan demikian, kasus ini resmi dihentikan.

Seperti diketahui, proses ini merupakan bagian dari rencana Kejaksaan Agung menghentikan kasus Bibit sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mekanisme penghentian kasus yang akan digunakan adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).


ismoko.widjaya@vivanews.com