Polri Belum Hentikan Kasus Ary Muladi

Sumber :

Bibit-Chandra Distop, Ary Muladi Jalan Terus
VIVAnews - Kejaksaan Agung sudah menghentikan perkara yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tetapi, penyidikan atas tersangka Ary Muladi tetap dilanjutkan.

"Sedang coba dilengkapi," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Yovianes Mahar saat dihubungi, Rabu 2 Desember 2009.

Menurut Yovianes, kasus dengan tersangka Ary Muladi belum bisa dihentikan. Bahkan kemungkinan gelar perkara kasus dugaan pemerasan itu akan kembali digelar.

"Belum berpikir ke arah situ (penghentian kasus). Itu kan penyidikan kita. Masih ada kemungkinan gelar perkara lagi," ujar dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan pada Selasa 1 Desember 2009 menghentikan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengaku ada tiga alasan yuridis yang jadi pertimbangan.

Ary Muladi bahkan disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci tuduhan kasus penyuapan yang membelit Bibit dan Chandra. Ary kini masih berstatus tersangka kasus pemerasan bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo beredar.


ismoko.widjaya@vivanews.com