MA Vonis Mantan Bupati Garut 10 Tahun Penjara

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Bupati Garut, Agus Supriadi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut tahun anggaran 2004-2007. Agus divonis 10 tahun penjara.

Selain itu, Agus  juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,47 miliar dan uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan Mahkamah Agung itu yang dibacakan hari ini oleh hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Odjak Parulian, Moegihardjo, dan MS Lumee.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dimana Agus hanya dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti  Rp 8 miliar.

"Putusan kasasi ini membatalkan putusan pengadilan di tingkat bawah," jelas salah satu Majelis Hakim  Kasasi, Krisna Harahap, Senin 24 November 2008.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan hukuman Agus diperberat karena sejumlah alasan. Diantaranya, Agus sebagai penyelenggara negara terbukti melakukan tindak pidana gabungan, tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan melukai rasa keadilan masyarakat.
 
Agus terbukti melakukan penyelewengan dana APBD Garut tahun 2004-2007 sebesar Rp10,8 miliar. Dana hasil korupsi itu digunakan Agus untuk membayar utang serta membeli sejumlah mobil seperti mobil Isuzu Panther, Nissan X-Trail, dan Toyota Camry.

Selain itu, dia juga terbukti menggunakan uang dari penyelewengan APBD itu untuk membeli rumah di Arya Graha, vila di Cireungit, dan membiayai pembangunan rumahnya di Muara Sanding. Agus menggunakan dana yang dicairkan dari anggaran makan-minum Sekretaris Daerah Garut untuk memperkaya dirinya.

Tak cukup dengan itu, Agus juga terbukti menerima gratifikasi dari Ocad Rosadin untuk mencairkan dana talangan dari APBD Garut untuk proyek pembangunan Pasar Cikajang, Garut.