Bibit: Kemungkinan Besar Anggodo Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terhadap Anggodo Widjoyo. Penyelidikan sudah mengarah ke penetapan status Anggodo sebagai tersangka.

"Ya, kemungkinan besar (Anggodo tersangka). Ini masih kami diskusikan, ini kan keputusan pimpinan," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, usai menghadiri seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 4 Januari 2010.

Sejauh ini, penanganan kasus Anggodo masih di tingkat penyelidikan. Saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan status ke tingkat penyidikan, Bibit menjawab, "Mudah-mudahan dalam waktu sebentar."

Nama Anggodo mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memperdengarkan hasil sadapan milik KPK. Hasil sadapan itu berisi rekaman pembicaraan antara Anggodo dan sejumlah orang, termasuk pejabat kejaksaan dan kepolisian, terkait dugaan kriminalisasi pejabat KPK.

Sementara itu, sejumlah lembaga masyarakat juga terus mendesak KPK segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Mereka menilai KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu sebagai tersangka.
 
Selain rekaman, KPK juga memiliki alat bukti berupa kesaksian Ary Muladi. Sesuai pasal 26 a UU KPK, selain kesaksian, rekaman bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Anggodo, yang diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom.

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."