Sidang Perdana PK Pugeg dan Tasripan Digelar

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali kasus kredit macet Bank Mandiri. Permohonan PK ini diajukan oleh I Wayan Pugeg dan Sholeh Tasripan.

"Sidang dimulai jam 9," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Ari Muladi, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 5 Januari 2010. Sidang perdana ini akan mendengarkan permohonan pengajuan PK dari terdakwa.

Sebelumnya, Untung mengatakan pihak pemohon PK dalam permohonannya mengajukan 12 bukti baru atau novum. Namun, dia tak dapat memperinci apa saja novum yang diajukan tersebut."Saya nggak hapal," kata dia.

Seperti yang dilansir dari situs resmi kejaksaan, novum tersebut diharapkan dapat membebaskan terpidana. Selain itu pihak pemohon juga meminta agar barang bukti yang telah disita kejaksaan dikembalikan kepada terpidana.
 
Sebelumnya Mahkamah Agung telah menyatakan tiga terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri yakni ECW Neloe, M Sholeh Tasripan, dan I Wayan Pugeg bersalah.

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kepada PT CGN. Ketiganya divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta. Sementara barang bukti berupa tanah dan bangunan dirampas untuk negara.