Lagi, KPK Periksa Mantan Komisi Kehutanan

Sumber :

VIVAnews - Mantan Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhadi M Musawir akan kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus alih fungsi lahan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api Sumatera Selatan.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi S.P saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin 18 Januari 2010.

"Nurhadi saksi untuk tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka mantan Anggota  DPR. Mereka adalah Hilman Indra, Azwar Chesputra dan Fahri Andi Leluasa.
 
Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi akan membangun Pelabuhan di hutan bakau Banyuasin, Sumatera Selatan. Rekanan, Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, pun menggelontorkan Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi Kehutanan periode 1999-2004, termasuk  mantan ketua komisi, Yusuf Erwin Faisal yang kemudian sudah diseret ke penjara lebih dulu.