Aulia Pohan Semobil dengan Maman

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi juga menahan Maman Somantri. Maman ditahan bersamaan dengan Aulia Pohan.

Maman keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008, sekitar pukul 17.15 WIB. Dia tampak dijaga tiga personel brimob. Dia masuk ke dalam mobil B 8593 WU bersamaan dengan mobil yang ditumpangi Aulia Pohan.

Sebelumnya Aslim menjadi tersangka pertama yang ditahan. Aslim ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Maman Somantri ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2008. Maman menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.