Berkas Rekanan Naik ke Penuntutan

Sumber :

VIVAnews - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api, Chandra Antonio Tan, sudah dianggap lengkap. Berkas bos PT Chandratex Indo Artha kini naik ke penuntutan.

Chandra tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008, sekitar pukul 12.05 WIB. Seperti biasa, Chandra tidak mau berkomentar kepada wartawan.

Menurut informasi yang dikumpulkan, pemeriksaan kali ini adalah untuk penyerahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum tahap kedua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faisal, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang dari Chandra Rp 5 miliar untuk memuluskan alih fungsi hutan bakau untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api.

Dugaan korupsi ini terjadi saat 1.200 hektare hutan bakau akan dialihfungsikan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api seluas 600 hektare. Alih fungsi itu telah disetujui oleh Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban pada 14 Agustus 2007.