KPK Bidik Pemberi Suap

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus dugaan suap di DPR RI periode 2004 - 2009 saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Salah satu yang didalami adalah pemberi suap.

Wakil Ketua KPK M. Jasin menjelaskan hal tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Februari 2010. Pemilihan Deputi Gubernur itu dimenangkan oleh Miranda Swaray Gultoem pada 2003.

Menurut Jasin, tidak menutup kemungkinan tersangka tidak hanya dikenakan pada penerima suap, tetapi juga pemberinya. "Sedang dilakukan pendalaman oleh tim," ujar Jasin.

Dari sisi penerima, sementara ini KPK sudah menetapkan 4 tersangka yaitu Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu.

"Nah dalam penetapan empat tersangka ini sudah ketahuan kan. Tidak menutup kemungkinan ada yang lain, termasuk juga dari sisi pemberi. Kita tunggu saja pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut," kata Jasin.

Jasin melanjutkan, bukti yang ada sekarang bukannya tidak cukup kuat untuk menetapkan tersangka baru. Tapi KPK ingin alat bukti yang berlapis supaya lebih kuat. "Kita kumpulkan barang bukti untuk menuju sampai pada benar-benar kuat, jadi lapisannya tidak hanya satu, kata dia.

Pimpinan KPK ingin agar bukti itu sekadar dua alat bukti. "Tapi lebih dari itu."

Kasus ini pertama kali diungkapkan salah satu anggota Komisi Keuangan DPR saat itu, Agus Chondro. Dia mengaku menerima cek perjalanan (traveller cheque) 10 lembar dengan masing-masing cek bernilai Rp 50 juta.