Mengapa Ada Konflik Sesama Penegak Hukum

Sumber :

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sepakat apabila ada merger lembaga penyidik seperti yang diwacanakan oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie. Pasalnya, lembaga hukum yang ada malah tidak efektif.

"Terlalu banyak penyidik kita, lebih dari 40. Pajak punya, polisi punya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) punya," kata dia di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 Februari 2010. Dia mengatakan saat ini banyak lembaga baru yang punya kewenangan menyidik.

Ketidakefektifan tersebut, kata Mahfud, akan berimbas pada konflik. "Ada institusi yang sebenarnya sudah bekerja lalu ada lembaga lain yang menghadang. Konflik lah jadinya," ujar dia, Selasa 23 Februari 2010.

Mahfud sepakat dengan apa yang dikatakan pendahulunya di MK itu. Dia mengatakan memang perlu bertemu dalam suatu tukar pandangan orang-orang ahli hukum, pimpinan kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, MK, atau wantimpres bidang hukum. "Kalau presiden ketemu lembaga lain dicurigai terus, ya watimpresnya sajalah ketemu. Tapi bicara soal ilmiah seperti ini," kata dia.

Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini menambahkan wacana merger tentunya juga didasari pengalaman Jimly ketika memimpin MK. "Selalu muncul problem, benturan antar institusi dalam setiap kasus," ujanya. Misal saja, kata Mahfud, ada satu pihak yang tiba-tiba masuk dalam sebuah perkara. Mereka mengaku sebagai pihak terkait. "Itu banyak, jadinya nggak karu-karuan," kata dia.

Barangkali, kata dia, ini adalah saat yang tepat. "Sudah 10 tahun lebih reformasi," kata dia. Lembaga-lembaga yang terbentuk pascareformasi tersebut dinilai Mahfud tidak banyak menolong. "Karena isinya sama saja orang-orang dulu lagi, tidak ada pembaruan juga," pungkasnya.