Oey Kembali Diperiksa

Sumber :

VIVAnews - Terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi dari tersangka Aulia Tantowi Pohan cs.

Oey diperiksa sekitar dua jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 4 Desember 2008. Usai diperiksa, Oey enggan berkomentar kepada wartawan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Oey dan Rusli Simanjuntak. Keduanya terbukti bersalah kasus pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus serupa. Burhan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pencairan dana yayasan dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Atas putusan itu, komisi antikorupsi langsung menetapkan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yakni Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri sebagai tersangka. Aulia dan Maman ditahan di ruang tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, sedangkan Aslim dan Bun Bunan ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Hari ini, terdakwa kasus yang sama, Anthony Zeidra Abidin juga dijadwalkan diperiksa komisi antikorupsi.