MK Harus Ingatkan DPR

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi diminta segera mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Hingga saat ini belum terlihat upaya serius dan konsisten komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini secara tepat waktu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Juntho, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 4 Desember 2008. ICW bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Menurut Emerson, undang-undang itu seharusnya diselesaikan Dewan dalam jangka waktu tiga tahun sejak 2006. Jika hingga 2009 undang-undang belum juga selesai disusun, konsekuensinya seluruh kasus korupsi akan ditangani pengadilan umum. "Fakta terdakwa dibebaskan saat ini semakin meningkat," ujarnya.

Indonesia Corruption Watch mencatat, dalam periode 2005-2008, 1.184 orang diadili karena kasus korupsi. Pengadilan membebaskan 482 terdakwa dari dakwaan jaksa.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, lanjut Emerson, seharusnya mengingatkan Dewan terkait undang-undang ini. Menurut Emerson, Mahfud MD berjanji akan membicarakan persoalan ini di internal mahkamah. "Dia juga akan mempertanyakan ke pihak Dewan," ujarnya.