KPK: Sikap Permisif Masih Tinggi

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai sikap permisif atau menganggap wajar terhadap perilaku koruptif masih tinggi. Hal ini terbukti masih banyak masyarakat yang menganggap wajar untuk memberikan uang tambahan atau tips kepada petugas.

Dalam survei integritas pelayanan publik yang dilakukan komisi, 36 persen pengguna layanan publik menyatakan wajar memberikan biaya tambahan kepada petugas. Sementara itu terhadap 10 unit layanan sebanyak 75 hingga 100 persen memberikan tambahan merupakan hal yang wajar dalam pengurusan layanan.

"Sikap permisif di masyarakat masih tinggi," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Survei juga menunjukkan 88 persen pengguna unit layanan bongkar muat dan cold storage di Departemen Kelautan dan Perikanan mengaku membayar imbalan di luar biaya resmi.

Hal yang sama juga terjadi pada pembuatan SIM dan STNK. Dalam proses penilangan, 50 persen pemilik SIM lebih memilih berperilaku koruptif.

"Tindakan-tindakan seperti itulah nantinya yang harus diberantas dalam mendukung pemberantasan korupsi," tambah Jasin.

Untuk itu, komisi akan meminta kepada 10 departemen untuk melakukan presentasi integritas pelayanan publik. Komisi berharap menteri dapat langsung melakukan presentasi.