Kejaksaan Hitung Kerugian Negara Biaya Kawat

Sumber :

VIVAnews - Tim Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan pegawai selama di Kedutaan Indonesia untuk Cina di Beijing. Selain itu, Kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi biaya kawat.

"Tapi kesimpulannya, kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Marwan kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2008.

Setelah ada angka kerugian yang pasti, tambah dia, dua tersangka yang juga mantan duta besar Indonesia untuk Cina akan diperiksa. "Alat buktinya sudah cukup, tinggal kerugian negara saja," kata dia.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk Republik Rakyat Cina menjadi tersangka. Dua tersangka itu terseret kasus dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.

Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Dua duta besar itu yakni Kuntara (2000-2002) dan Aa Kustia (2002-2004).