Divonis 6 Tahun, Hakim Ibrahim Pikir-pikir

Hakim PT TUN: Ibrahim
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, pasrah divonis selama enam tahun penjara. Namun, Ibrahim masih belum mengajukan langkah hukum lanjutan yang akan diambil terkait vonis tersebut.

"Saya masih pikir-pikir atas putusan," kata Ibrahim usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 Agustus 2010.

Seperti diketahui, Ibrahim divonis selama enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Ibrahim terbukti menerima hadiah sebesar Rp300 juta dari pengacara, Adner Sirait.

Menurut Hakim, uang diterima terkait dengan perkara sengketa lahan yang sedang ditangani Ibrahim. Dalam perkara itu, Ibrahim bertindak sebagai ketua majelisnya.

Mengenai putusan itu, Ibrahim mengaku tidak kecewa. Namun, Ibrahim merasa putusan itu masih belum berbicara keadilan. "Perkara yang saya tangani belum putus dan belum saya tangani," ujarnya.

Saat ditanya apakah anggota majelis hakim lainnya terlibat, Ibrahim enggan menjawab. "Saya tidak mau komentar," ujarnya.

Sikap pikir-pikir ini juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum meski putusannya jauh di bawah surat tuntutan. "Kami masih pikir-pikir," ujar Jaksa Sarjono Turin.

Sebelumnya, Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (adi)