Sjahril Djohan Didakwa Kasus Suap dan Pajak

Sjahril Djohan Kembali Diperiksa Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan staf khusus Jaksa Agung, Sjahril Djohan, mulai menjalani sidang perdana. Sjahril didakwa atas dua dugaan tindak pidana yakni kasus suap dan penggelapan pajak.

Pada dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sjahril terlibat dalam kasus suap kasus PT Salmah Arowana Lestari. Sjahril didakwa karena memberikan uang kepada pegawai negeri.

"Terdakwa Sjahril Djohan bersama-sama Haposan Hutagalung pada 4 Desember 2008 bertempat di rumah Susno Duadji melakukan telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri," kata Jaksa Sila Pulungan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Agustus 2010.

Sjahril Djohan diseret ke pengadilan lantaran menghubungkan Susno Duadji dengan Haposan Hutagalung yang ketika itu tengah menangani perkara penggelapan modal usaha penangkaran ikan arowana dan modal indukan ikan arowana.

Selaku pengacara, Haposan menilai kasus tersebut berjalan lambat sehingga dia berinisiatif meminta tolong kepada Sjahril Djohan yang memiliki hubungan baik dengan Susno Duadji. Keinginan Haposan tersebut kemudian disampaikan Sjahril kepada Susno. "Dan dijawab oleh Susno dilihat dulu," ujar jaksa, di persidangan.

Menurut jaksa, pada bulan November 2008, Sjahril Djohan menemui Susno dan menanyakan perkembangan perkara. "Dijawab Susno, Ini kasus besar Bang! masak kosong bae," ujar Sila Pulungan. Keinginan Susno tersebut lantas disampaikan pada Haposan kemudian Haposan merespon dengan menyiapkan dana Rp500 juta.

Uang tersebut lantas diberikan Sjahril kepada Susno di rumah mantan Kabareskrim itu, di kawasan Cilandak Jakarta selatan. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat1 huruf a UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair jaksa menjerat Sjahril dengan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Selain didakwa dalam kasus Arwana, Sjahril Djohan juga dijerat kasus mafia hukum penanganan perkara pencucian uang Gayus Tambunan yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Dalam proses penyidikan Haposan berhubungan langsung dengan penyidik M Arafat. "Sedangkan dalam upaya menembus akses langsung ke Susno Duadji, Haposan meminta tolong kepada Sjahril Djohan," kata Jaksa Sila Pulungan.

Sjahril yang mengaku sudah menemui Susno kemudian mengatakan kepada Haposan agar menyiapkan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk Susno Duadji. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)