Bekas Komisaris Kimia Farma Dituntut 8 Tahun

Budiarto Maliang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara kepada mantan Komisaris Kimia Farma, Budiarto Maliang. Selain itu, jaksa juga meminta agar Budiarto membayar denda Rp100 juta.

"Terdakwa Budiarto Maliang terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama," kata Jaksa, Nurhusniah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010.

Selain itu, hukuman penjara dan denda, penuntut umum juga meminta agar Budiarto membayar uang pengganti sebesar Rp2,145 miliar.

Uang pengganti dapat dibayarkan dengan uang yang telah dititipkan atau dikembalikan Budiarto dalam proses penyidikan sebesar Rp2,456 miliar. "Sehingga sisa uang Rp310 juta rupiah dikembalikan kepada terdakwa," imbuhnya.

Budiarto Maliang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat rontgen bagi puskesmas di wilayah Indonesia Timur.

Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan lebih dari Rp9 miliar. Dalam proyek pengadaan ini, Budiarto diduga memperkaya diri sekitar Rp2 miliar.