Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Perkara Sjahril

Sjahril Djohan Kembali Diperiksa Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim  melanjutkan perkara Sjahril Djohan dan mengabaikan keberatan yang diajukan penasehat hukum.

"Seluruh materi keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa tidak beralasan yuridis," kata Jaksa Sila Pulungan, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Agustus 2010

Menurut dia, dalam eksepsinya penasehat hukum telah masuk dalam substansi perkara. Jaksa menilai, nota keberatan penuntut umum merupakan jawaban klise yang sering digunakan.

"Bila dicermati, apa yang diuraikan penasehat hukum terdakwa adalah format pembelaan (pleidoi)," kata Sila, ketika membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi Sjahril Djohan.

Lebih lanjut, kata Sjahril, apabila jaksa membahas hal tersebut maka jaksa tidak konsisten dan menjadi tidak jelas sampai mana persidangan ini. "Persidangan kita barulah dalam tahap eksepsi belum memasuki tahap pembuktian apalagi tahap pembelaan," jelasnya.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Sjahril Djohan menyinggung soal dakwaan kabur sehingga harus batal demi hukum. Selain itu, dalam eksepsinya yang dibacakan pekan lalu, pengacara Sjahril juga menilai peniup peluit yang sebenarnya bukanlah Susno Duadji, seperti yang disebut-sebut belakangan ini melainkan Sjahril Djohan. (sj)