Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Urip

Sumber :

VIVAnews -  Hanya Urip Tri Gunawan yang diberi sanksi berat oleh Kejaksaan Agung, Ketua Tim Penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II ini dipecat oleh Kejaksaan Agung.

"UTG diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Darmono kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin 22 Desember 2008.

Ditambahkan Darmono, sanksi yang ddiberikan pada Urip merupakan sanksi terberat, "Karena vonis ditingkat banding pidana 20 tahun, tidak perlu majelis kehormatan jaksa," kata dia.

Urip tertangkap tangan pada 2 Maret 2008 usai menerima suap sebesar US$ 660 ribu dari orang dekat obligor BLBI, Artalyta Suryani. Aksi Urip menyeret sejumlah petinggi Kejaksaan Agung, yang ternyata dekat dengan Artalyta.

Namun, para petinggi itu hanya dikenai sanksi ringan. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman hanya diberi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, M Salim dan seorang jaksa berinisial JW hanya diberi teguran tertulis.

Mantan  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Untung Udji Santoso luput dari  sanksi karena telah mengajukan pengunduran diri sebagai Jamdatun.