Kejaksaan Periksa Mantan Dubes Pendahulu

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Duta Besar RI untuk China, Yuwana sebagai saksi kasus dugaan korupsi biaya kawat di Kedutaan Besar RI untuk China.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui sejarah penetapan tarif biaya kawat. "Waktu dia dulu kenapa tidak. Kalau nggak ada kenapa," kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Yuwana adalah pendahulu dua mantan Duta Besar RI untuk China, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia, yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan biaya kawat.

Selain memeriksa Yuwana, Kejaksaan juga memeriksa mantan Kepala Bidang Ekonomi Ari Prihana dan Wakil Duta Besar, Dantontoma.

Kasus dugaan korupsi biaya kawat diduga merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613. Para tersangka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004  pada setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Padahal, biaya tersebut seharusnya gratis.