Selain Eep Kejari Kantongi Nama Baru

Sumber :

VIVAnews - Meski resmi menjabat sebagai Bupati Subang, Eep Hidayat tetap harus menjalani proses hukum yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam dugaan kasus Upah Pungut (UP) yang melibatkan Eep Hidayat.

Kejari memanggil beberapa tokoh penting di Subang, guna dimintai keterangan seputar kasus tersebut. Terakhir, Kejari memanggil wakil ketua DPRD dan anggota DPRD Subang pada Selasa, 30 Desember 2008, sebagai saksi.

"Kami sudah memanggil 17 orang saksi, termasuk didalamnya dua orang saksi ahli. Dan hari ini kita memanggil wakil ketua dan anggota DPRD Subang, sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Subnag, Yusron, Selasa, 30 Desember 2008.

Dikatakan Yusron, selain Eep Hidayat, Kejari juga telah mengantongi nama baru yang terlibat dalam kasus yang sudah berlangsung sejak 2005 lalu tersebut.

"Kami sudah mengantongi nama lain (selain Eep). Namun, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, yang pasti ada nama lain selain dia,"

Mengenai kapan akan dimintai keterangan, menurut Yusron, tunggu saja waktu yang tepat. "Kita tunggu aja tanggal mainnya," lanjut Yusron tersenyum.

Sementara itu, sebagaimana diberitkan sebelumnya, Kejari telah mengirimkan surat permintaan ijin pemeriksaan kepada Presiden Soesilo Bambang Yudoyono di Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati. Yusron optimis, akan mendapatkan respon yang positif dari Presiden.

"Melihat antusiasme yang tinggi dari Presiden dalam memberantas korupsi, mudah-mudahan, Presiden lekas menindak lanjuti surat yang kita kirimkan," paparnya.

Seiring dengan dilantiknya Eep Hidayat sebagai Bupati Subang perioede 2008-2013, maka untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Kejaksaan harus mendapatkan ijin dari Presiden.

Kejari sendiri telah mengirimkan surat permintaan ijin pemeriksaan pada Senin, 22 Desember 2008, melalui Kajaksaan Tinggi dan Kejasaan Agung.

Laporan: Inin Nastain | Subang