Kejaksaan Minta Blokir Tanpa Batas Waktu

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara meminta agar Pengadilan Guernsey London, Inggris memblokir rekening uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto senilai 36 juta Euro, tanpa batas waktu.

"Kami minta agar blokir itu hanya dibuka saat semua kasus-kasus yang berkaitan dengan Tommy di putus di Indonesia,"  jelas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Edwin Situmorang, Senin 5 Januari 2009.

Ia tetap optimis bahwa Pengadilan di Inggris mengabulkan permintaan Kejaksaan Agung tersebut sehingga uang tersebut tidak bisa dicairkan sampai ada putusan yang tetap untuk semua kasus Tommy panggilan akrab Hutomo. "Terutama yang kasus Vista Bella," tambahnya.

Putusan Pengadilan Guernsey akan dibacakan pada 9 Januari 2009. Jika permohonan Kejaksaan Agung ditolak, kata Edwin, maka Tommy dapat mencairkan dana saat itu juga. "Kami harap ini tidak terjadi," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 15 Desember tahun lalu, tim JPN yang dipimpin Yosef Suardi Sabda telah berangkat ke London Inggris untuk menangani sidang di Pengadilan Guernsey London terkait permintaan Tommy Soeharto untuk mencairkan uang miliknya di BNP Paribas.