PT SRD Iklankan Bantahan

Sumber :

VIVAnews - Penetapan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu membuat perusahaan rekanan proyek sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) itu 'gerah.'  PT SRD menolak dikatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menyiarkannya melalui sebuah iklan.

Dalam iklan di sebuah media massa cetak, Senin 5 Januari 2008, PT SRD mengklaim bahwa negara justru telah diuntungkan dari proyek tersebut dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum PT SRD mengungkapkan sejak awal hingga November 2008, pembayaran PPN proyek sisminbakum mencapai Rp 80 miliar.

"Dengan dipungutnya PPN atas akses fee sejak awal berdirinya sisminbakum merupakan bukti bahwa Pemerintah mengakui akses fee bukan PNBP (pendapatan negara bukan pajak)," ujar Hotma dalam iklan satu halaman di Koran Tempo edisi Senin, 9 Januari 2009.

Artinya, sambung Hotma, jika memang biaya akses ditetapkan sebagai PNBP maka Pemerintah tidak dapat mengenakan biaya PPN atas layanan tersebut. Penarikan PPN selama delapan tahun, dianggap PT SRD sebagai  bukti bahwa Pemerintah mengetahui, menyetujui, dan ikut menikmati biaya akses sisminbakum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga negara dirugikan sampai Rp 400 miliar karena biaya yang ditarik dari masyarakat berupa PNBP tak disetor ke negara. Selain Yohanes, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Mantan Ketua Koperasi Pengayoman, Ali Amran juga sudah menjadi tersangka.