PT Sarana Rekatama Berhenti Beroperasi

Sumber :

VIVAnews - Kemelut panjang kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum memaksa PT Sarana Rekatama Dinamika berhenti beroperasi mulai  besok, 6 Januari 2009.

Hal tersebut diungkapkan Hotma Sitompoel dan Andi Simangunsong selaku kuasa hukum PT Sarana Rekatama Dinamika kepada wartawan, Senin 5 Januari 2009.

"Kami tidak bisa lagi menjalankan perjanjian itu karena semua peralatan yang berhubungan dengan sisminbakum serta rekening klien kami disita penyidik dari Kejaksaan Agung," jelas Hotma.

Dengan kondisi seperti itu, tambah Hotma, PT SRD tidak mampu membayar tagihan-tagihan seperti biaya operasi perangkat keras sismibakum, pembayaran service provider, listrik, dan gaji karyawan.

Dengan berhentinya PT SRD dalam pengoperasian sisminbakum, tambah Hotma, maka seluruh pelayanan sisminbakum akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, tambahnya, layanan badan hukum akan terus berjalan.

Namun, menurutnya, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyiapkan sistem sendiri. Andi menambahkan,"artinya ya, gunakan perangkat sendiri, termasuk software maupun hardware-nya."