Jaksa Tetap Dilarang Leha - Leha

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung sudah meninjau ulang program 5-3-1. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menegaskan jaksa di daerah tetap tidak boleh leha-leha.

Program 5-3-1 merupakan proyek yang diluncurkan saat Hendarman Supandji baru menduduki jabatan Jaksa Agung. Artinya program tersebut, dalam setahun Kejaksaan Agung menargetkan lima kasus korupsi mesti digarap (hingga penuntutan) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), tiga kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan satu kasus buat Kepala Cabang Kajari. Perkara yang dihitung juga harus murni disidik oleh Kejaksaan, bukan perkara limpahan dari Kepolisian.
 
Marwan menjelaskan, ia akan mengirim secara berkala satu tim supervisi ke daerah. Selain itu, kata dia, ia akan memberlakukan punishment and reward bagi jaksa-jaksa, terutama kepala kejaksaan baik negeri maupun tinggi.

"Jelas ada sanksi bagi kajari dan kajati yang leha-leha. Supervisi akan merekomendasikan sanksi kalau sampai ada kasus korupsi yang ditindaklanjuti di daerah yang bersangkutan," tegasnya melalui pesan singkat, Jumat 9 Januari 2009.

Kepala kejaksaan tersebut, kata Marwan, bisa kehilangan jabatan dan kesempatan untuk memimpin daerah. "Akan kami tarik dan ditempatkan di diklat. Mereka yang melanggar juga akan diikutsertakan dalam program revitalisasi," jelasnya.