Kejaksaan Agung Siapkan Petunjuk Tertulis

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengganti program dalam penanganan kasus-kasus korupsi, program 5-3-1, dengan program optimalisasi penanganan korupsi. Tak ada lagi target-target lagi bagi jaksa di daerah dalam menangani kasus korupsi.

"Program itu (optimalisasi) sudah saya canangkan dalam raker tahun 2008. Tinggal petunjuk tertulisnya sedang disiapkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, kemarin. Program tersebut, kata dia berorientasi pada peningkatan kualitas dan penyelamatan keuangan negara yang dikorupsi.

Selain itu, Marwan mengungkapkan alasan peninjauan program 5-3-1. "Seolah-olah penanganan korupsi ditargetkan. Sehingga kajati (kepala kejaksaan tinggi) atau kajari (kepala kejaksaan negeri) lebih menitikberatkan pada pemenuhan target atau kuantitas ketimbang kualitas," jelasnya.

Program 5-3-1 merupakan proyek yang diluncurkan saat Hendarman Supandji baru menduduki jabatan Jaksa Agung. Artinya program tersebut, dalam setahun Kejaksaan Agung menargetkan lima kasus korupsi mesti digarap (hingga penuntutan) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), tiga kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan satu kasus buat Kepala Cabang Kajari. Perkara yang dihitung juga harus murni disidik oleh Kejaksaan, bukan perkara limpahan dari Kepolisian.