Tommy Tak Bisa Dijerat dengan Kasus Soeharto

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan masih mengupayakan proses hukum terhadap Tommy Soeharto. Namun, Tommy tidak akan dijerat dengan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan ayahnya, Soeharto.

"Tidak bisa, ahli waris tidak ada kaitannya," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Januari 2009.

Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.

Jasman menjelaskan, hingga kini kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Presiden Soeharto belum ada yang lanjut ke proses hukum selanjutnya. Kasus-kasus itu belum ada yang naik ke pengadilan.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch menyarankan agar jaksa menggunakan jalur perdata untuk menarik uang Tommy di Paribas, namun tetap konteks kasus adalah pidana korupsi. Caranya, yakni dengan menggunakan kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto, karena Tommy adalah anaknya.