Dua Pekan, Kejaksaan Tentukan Sikap

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung hanya memiliki waktu sampai 9 Februari 2009 untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk memblokir uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di BNP Paribas.

Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengutarakan ketiga langkah itu, yakni mengajukan kasasi  atas putusan Pengadilan Guernsey, Inggris. Kedua, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan di pengadilan Guernsey, yang memenangkan Tommy Soeharto itu. Pilihan terakhir, tambahnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan balik.

Jaksa pengacara negara kasus blokir uang senilai 36 juta Euro itu, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan kejaksaan belum memutuskan langkah apa yang akan diambil. "Kejaksaan akan menghabiskan tenggat waktu yang ada. Makin panjang, makin matang," tambahnya. Bila diperlukan, tambahnya, kejaksaan akan meminta perpanjangan waktu ke pengadilan di Inggris.