Kejaksaan Minta Dephan Bersabar

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy menyatakan perkara kasus penyelewengan dana prajurit Asabri dengan terdakwa Henry Leo belum berkekuatan tetap. Ia meminta Departemen Pertahanan bersabar.

"Kasus Asabri ini kan masih di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Belum diputus oleh Mahkamah," Marwan menanggapi wacana gugatan Departemen Pertahanan terhadap kejaksaan atas dana Asabri yang hingga saat ini masih ada di rekening kejaksaan.

Marwan menambahkan jika Mahkamah Agung sudah membacakan putusannya, kejaksaan akan  mengembalikan uang yang ada di rekening kejaksaan, senilai US$ 13 juta, itu kepada yang berhak. "Kalau memang terdakwa kasus Asabri terbukti bersalah, kami kembalikan kepada koperasi Asabri," jelasnya.

Ia menilai kejaksaan dan Departemen Pertahanan tidak perlu berkoordinasi dalam urusan pencarian uang tersebut. "Dephan tunggu saja. Mereka pasti tahu prosedurnya. Kami tidak bisa menentukan kapan kasasi diputus. Itu tergantung MA," kata dia lagi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan bahwa Plaza Mutiara adalah milik Tan Kian. Pengadilan menilai, Tan Kian membangun gedung tersebut dengan menggunakan modal yang berasal dari pengusaha Henry Leo. Tan Kian pun kini sudah mengembalikan uang itu ke kejaksaan.

Atas dasar itu, kejaksaan berencana menghentikan penyidikan kasus dana prajurit ini. Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menilai kejaksaan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Yang terbukti hanya kasus perdata.

Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo.

Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara, kepada Kejaksaan Agung.

Selain kasus Asabri, Tan Kian juga terjerat dalam proses hukum untuk kasus kredit macet di Bank Internasional Indonesia (BII).