Nasib Kajian DAU Tunggu Antasari

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji sejumlah aturan mengenai penggunaan Dana Abadi Umat dan Penyelenggaraan Haji. Namun, pengumuman hasil kajian masih tertunda.

"Penelaahan sedang dilakukan namun keputusan belum diambil karena Pak Ketua (Antasari Azhar) kemarin berangkat ke Solo," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 28 Januari 2009.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyatakan modus penyelewengan dana haji sudah diketahui. Modusnya yakni seperti yang dilakukan mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munnawar, yakni menyelewengkan dana abadi umat.

Pada 2005, Said Agil dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil menjadi terpidana dalam kasus ini karena terbukti menyelewengkan dana abadi umat. Mahkamah Agung memvonis Said Agil selama lima tahun penjara, sedangkan Taufik empat tahun penjara.

Kasus dugaan penyelewengan haji ini kembali mencuat setelah Indonesia Corruption Watch melaporkannya ke KPK. Menteri Agama Maftuh Basyuni diduga menikmati Dana Abadi Umat sebesar Rp 534.353.727. ICW juga melaporkan adanya kelebihan pembayaran biaya penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 senilai Rp 878 miliar.