KPK Koordinasi Dengan Kejaksaan

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan suap pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ada kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Saya sudah menelepon Jaksa Agung untuk mengirim petugas kejaksaan ke KPK," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Januari 2009.

Menurut Antasari, saat ini komisi masih mencermati jabatan dari pejabat departemen itu. Apakah termasuk dalam penyelenggara negara atau tidak. "Jika tidak terkait dengan penyelenggara negara, maka akan kami serahkan ke kejaksaan, terserah nanti Jaksa Agung," ujarnya.

Antasari menjelaskan, saat ini KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk memeriksa Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal Bina Lapas. "Jika nantinya dia termasuk penyelenggara negara, maka akan kami tangani," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menangkap satu pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Hotel Ciputra. Dia diduga telah menerima sejumlah uang yang dimasukkan ke dalam 17 amplop. Jumlah uang mencapai Rp 100 juta.