KPK Ungkap Kasus Korupsi Kinabalu

Korupsi
Sumber :
  • mahkamahkonstitusi.go.id

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus baru di Malaysia yang menyeret mantan Duta Besar RI di Malaysia. Komisi antikorupsi juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 2 miliar itu.

"Kasus pungutan pembuatan biaya imigrasi dengan tersangka mantan Konsulat Jenderal RI di Kinabalu, Arifin Hamsyah," ujar pengacara tersangka Arifin, Iwan Sunaryoso di Kantor Komisi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008.

Iwan pun menjelaskan, kebijakan pungutan pembuatan biaya imigrasi di Kinabalu itu bukan atas inisiatif dari kliennya. Iwan pun menyebut nama mantan Duta Besar RI untuk Malaysia.

"Pembuatan surat pungutan imigrasi tersebut berdasarkan surat keputusan Kedutaan Besar RI di Malaysia," jelas Iwan kepada VIVAnews.com.

Sebelumnya, mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Kinabalu, Malaysia, Muhammad Sukarman sudah mengembalikan dana Rp 2,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga sudah menetapkan M Sukarman sebagai tersangka bersama dengan delapan pejabat yang pernah bekerja di Kinabalu. Mereka adalah KR, AH, MTM, YR, MT, RE, AN, dan KS.