Masyarakat Harus Ambil Alih Pembahasan

Sumber :

VIVAnews - Batas waktu pembahasan rancangan undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah hampir habis. Namun, hingga kini belum ada fraksi yang sudah menyerahkan daftar inventaris masalah atau DIM ke panitia khusus.

"Alternatifnya, masyarakat harus mengambil alih dan menyerahkan usulan ke Presiden," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 3 Februari 2009. "Presiden juga harus menyediakan Perppu."

Febri menjelaskan, waktu pembahasan RUU ini akan berakhir pada 27 Februari 2009. Setelah tanggal itu, anggota DPR dipastikan akan sibuk menghadapi pemilu. "Anggota dewan yang baru akan aktif pada akhir 2009 yang merupakan batas akhir masa penyusunan RUU," jelasnya.

Menurutnya, pihak yang menjadi korban atas lambannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena, KPK selalu menggunakan pengadilan khusus itu dan hingga kini tidak ada satu pun koruptor yang dapat lolos dari jeratan hukuman. "Pemberantasan korupsi di Indonesia kini juga terancam," ujarnya.