Yusuf Faishal dan Sarjan Akan Bersaksi

Sumber :

VIVAnews - Dua legislator, Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faishal, akan kembali diperiksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pada pelepasan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Jaksa memanggil keduanya untuk bersaksi bagi terdakwa Chandra Antonio Tan.

Sidang rencananya akan digelar pagi ini, Kamis 5 Februari 2009 di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Direktur PT Chandertex Indo Artha Chandra Antonio Tan adalah rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin.

Chandra diduga memberi uang Rp 5 miliar terhadap anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat terkait percepatan rekomendasi proses alih fungsi hutan itu.
    
Dalam kasus yang sama Sarjan Tahir telah divonis Majelis Hakim selama 4 tahun 6 bulan. Adapun Yusuf hingga kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.