Bocoran Pledoi Burhanuddin Abdullah

Sumber :

VIVAnews – Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus aliran dana Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, hari ini, Rabu, 15 Oktober 2008 pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat.

Menurut kuasa hukum Burhanuddin, M Assegaf, pledoi akan disampaikan oleh terdakwa pribadi dan kuasa hukumnya. Ada dua hal yang jadi poin pembelaan Burhanuddin.

”Apakah betul perbuatan terdakwa bisa dianggap merugikan keuangan negara,” kata Assegaf kepada VIVAnews pagi ini. Menurutnya, uang sebesar Rp 100 miliar yang dikeluarkan Bank Indonesia adalah uang milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), bukan uang bank sentral.

”Apakah keuangan yayasan identik dengan keuangan negara, itu intinya,” kata Assegaf.

Dalam dakwaan jaksa, Burhanuddin Abdullah bersama-sama dengan mantan Direktur Hukum Bank Indonesia  Oey Hoey Tiong dan mantan Pimpinan BI Surabaya Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea serta Aslim Tadjudin pada Bulan Mei 2003 telah mengambil dan menggunakan dana BI yang ada pada YPPI sebesar Rp 100 miliar.

Jaksa menyatakan dengan tindakan itu, Burhanuddin bertindak bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi yakni para mantan pejabat BI, Paul Sutopo (Rp10 miliar), Hendro Budiono (Rp10 miliar), Heru Supratomo (Rp10 miliar), Iwan Prawiranata (Rp13.5 miliar), Sudradjat Djiwandono (Rp25 miliar) dan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu (Rp31.5 miliar) sehingga total kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Apakah Burhanuddin akan menyebut  nama pihak lain yang dianggap ikut bertanggungjawab? ”Yang jelas, itu keputusan dewan gubernur, bukan keputusan Burhanuddin pribadi,” katanya.