Izzat Husein Kecewa Putusan Hakim

Sumber :

VIVAnews - Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti Izzat Husein kecewa terhadap putusan majelis. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan untuk membantu Bupati Lombok Barat, Iskandar.

"Kok bisa semua orang bisa dihukum," kata Izzat usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 9 Februari 2009. "Kok bisa semua orang yang buat proposal dihukum."
 
Ia menjelaskan bahwa perusahaannya hanya membantu permintaan Bupati Lombok Barat Iskandar. "Objeknya 20 tahun tidak laku. Ini kan pemdanya yang minta tolong, bahkan dulu PT wikona dibayar Rp 9 miliar tapi mereka lari, Pemda tidak punya uang" kata dia.
 
Ia juga menyatakan kecewa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK bukan Tuhan, bisa saja salah," kata Izzat berapi-api.
 
Sebelumnya, Majelis menghukum selama empat tahun. Hakim juga menghukum dia membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis menilai Izzat telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 13,8 miliar. Uang itu, kata majelis, dinikmati sendiri.

Putusan ini lebih rendah dati tuntutan jaksa. Sebelumnya Izzat dituntut jaksa selama lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum M rum juga menghukum dia membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
 
Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 34,7 miliar subsider dua tahun penjara. Uang itu akan dikurangi dengan harta benda terdakwa senilai 4.000 real yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.