M Iqbal Dicecar Isi Putusan Astro

Sumber :

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan suap M Iqbal kembali menjalani pemeriksaan. Kali ini anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dicecar terkait putusan yang memenangkan Astro TV dalam perkara hak siar Liga Inggris.

"Diberi tunjuk apa isinya sebagai berikut? Pak Iqbal mengiyakan," kata kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008.

Sementara itu, M Iqbal tidak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. "Tadi cuma lima pertanyaan," ujar Iqbal sambil masuk mobil tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Iqbal tertangkap tangan saat menerima Rp 500 juta pada Senin 16 September 2008. Uang itu diduga diberikan bos PT First Media Billy Sindoro di Hotel Aryadutha, Jakarta.

Kasus dugaan suap ini diduga terkait dengan putusan KPPU yang memenangkan Astro untuk menayangkan hak siar Liga Inggris. Astro merupakan perusahaan televisi berbayar yang sahamnya sebagian dimiliki First Media.

Pada 29 Agustus 2008, majelis komisi yang diketuai Anna Maria Tri Anggraini dengan anggota M Iqbal dan Benny Pasaribu memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Sebelumnya, rekan Iqbal dalam majelis yang menangani perkara Astro, Benny Pasaribu mengaku putusan memenangkan Astro TV itu demi pelanggan. "Pak Iqbal juga menyetujui usulan Pak Benny itu," jelas Maqdir.