Legislator Kutai Kertanegara Hadapi Tuntutan

Sumber :

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kertanegara Setia Budi akan menghadapi tuntutan. Pembacaan surat tuntutan akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Alo.

Setia Budi merupakan terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutainegara tahun 2004.

Menurut jadwal tuntutan akan dibacakan Jaksa pada Kamis 19 Februari 2009 pukul 10.00 WIB.

Ia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan mencairkan dan menggunakan dana pos bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Setia Budi malah melimpahkan tanggung jawab kepada Khaeruddin, rekannya di Dewan. Budi mengaku tidak pernah membuat tanda terima yang merupakan salah satu bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial pada APBD Kutai Kertanegara. Ia membantah telah membuat pertanggungjawaban palsu.

Hal itu dikatakan Budi menanggapi dakwaan jaksa yang sebelumnya menyatakan terdakwa telah menandatangani sejumlah dokumen yang diduga berupa proposal fiktif. Kuat dugaan dokumen itu digunakan untuk menutupi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.