Pansel Usulkan Lima Calon Penasihat KPK

Sumber :

VIVAnews - Panitia Seleksi mengusulkan lima calon untuk duduk sebagai Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka akan memperebutkan empat kursi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi. Nantinya, mereka akan digaji Rp 30-35 juta.

"Kami menyampaikan ke pimpinan soal rekomendasi pansel," kata Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Februari 2009. "Lima calon lolos dari tahap wawancara."

Lima calon yang maju ke tahap selanjutnya adalah Abdullah Hehamahua (mantan Penasihat KPK), Ibnu Soenanto, Kartono Mohammad, Ruswiati Suryasaputra, dan Said Zainal Abidin. Mereka lolos dari penjaringan yang dilakukan Panitia Seleksi atau pansel sejak 20 Januari 2009.

Jimly menjelaskan, dalam penjaringan Penasihat KPK, Pansel menerima lamaran dari 447 orang. Sebanyak 18 calon lolos mengikuti tahap wawancara.

Sebelumnya, posisi Penasihat KPK hanya diisi oleh dua orang. Mereka adalah Abdullah Hehamahua dan Suryadi. Tugas mereka berakhir pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal KPK, Syamsa Ardisasmita menambahkan bahwa tugas dari Penasihat KPK adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan keahliannya. Saat menjabat, mereka dilarang untuk merangkap jabatan dan menerima honor dari pihak lain. "Gajinya Rp 30-35 juta," jelasnya.