Kejaksaan Berencana Ajukan Kasasi

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima berkas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus gugatan negara terhadap Yayasan Supersemar.

"Kami belum tahu pertimbangan hakim apa sehingga memori kasasi masih terhambat di situ," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2009.
 
Meski demikian, kata Jasman, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar US$ 105.000.727,66 dan Rp 46.479.512.226,187. Yayasan milik mendiang mantan Presiden Soeharto itu dinilai menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke berbagai perusahaan.

Putusan ini dibacakan majelis banding yang diketuai Nafisah, dengan anggota Celine Rumansi dan Endang Sri Murwati pada 19 Februari 2009.