KPK Indikasikan Keterlibatan Anggota DPR Lain

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terganjal dengan alat bukti.

"Indikasi (keterlibatan) sih ada," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, di sela lolakarya 'Peran Komisi Yudisial dan KPK dalam percepatan Reformasi Peradilan' di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Hal ini terkait dengan pengakuan anggota Komisi Perhubungan, Abdul Hadi Djamal, yang menyatakan bahwa uang suap yang diterimanya bukan untuk partai dan dirinya. Selain itu, Abdul Hadi juga menyebut pernah menyerahkan Rp 1 miliar ke orang yang bernama Johny Allen.

Bibit menjelaskan, saat ini penyidik terus mendalami kasus yang juga melibatkan pegawai Departemen Perhubungan dan rekanan itu. Komisi membutuhkan alat bukti selain bukti pengakuan. "Yang jelas kita kumpulkan bukti, karena kalau hanya pengakuan tidak cukup," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti, Hontjo Kurniawan, pada Senin 2 Maret.

Mereka disangkakan melakukan suap karena di dalam kendaraan mereka ditemukan barang bukti berupa uang Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi suap terkait program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyek itu mencapai Rp 100 miliar.

Atas tindakannya itu, mereka dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi pun menitipkan Abdul Hadi dan Hontjo di LP Cipinang, serta Darmawati di Rutan Pondok Bambu.