Rekanan Tanjung Api-api Dituntut Empat Tahun

Sumber :

VIVAnews - Jaksa menuntut Direktur Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, selama empat tahun penjara. Chandra dinilai terbukti menyuap anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan secara bersama-sama," kata Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009. Jaksa juga meminta majelis menghukum Chandra membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Chandra merupakan kawan peserta dalam proses mempercepat rekomendasi alih fungsi hutan lindung Pantai AirTelang. Chandra, kata Jaksa, melakukan perbuatan korupsi bersama-sama Syahrial Oesman, Sofyan Rebuin, dan Musyrif Suwardi.

Jaksa menjerat Antonio dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara. Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa telah merusak citra DPR selaku perwakilan rakyat. Adapun hal yang meringankan, "Terdakwa bukanlah aktor intelektual dalam kasus ini," kata Jaksa.

Chandra adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pelepasan alih fungsi hutan Pantai Air Telang. Hutan itu akan dibangun Pelabuhan Tanjung Api-api. Ia diduga telah memberikan uang senilai Rp 5 miliar untuk anggota Komisi Kehutanan.